Kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun telah mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam
beberapa dasawarsa ini masyarakat Indonesia khususnya Jawa Barat sedang
mengalami krisis lingkungan antara lain erosi, banjir, pencemaran udara, air,
terjadinya penumpukan sampah terutama di beberapa tempat baik di kota maupun daerah pedesaan yang tidak
dapat ditangani secara profesional oleh pemerintah daerah maupun masyarakat
yang disebabkan lepas tanggung jawab, sehubungan hal tersebut kami sebagai
warga masyarakat kota Tasikmalaya terutama para ulama dan tokoh pemuda
masyarakat setempat tergerak untuk menanggulangi masalah-masalah lingkungan
yang sudah sangat mendesak dan berlarut-larut tidak tertangani oleh pemerintah
setempat bahkan tidak ada kepedulian. Dari hasil kepedulian informal yang hanya
bertempat di suatu surau kami sebagai masyarakat peduli dan ingin mengamalkan
bahwa kebersihan itu adalah bagian dari pada iman sesuai dengan hadis nabi.
Yang menjadikan tantangan bagi generasi muda yang saat ini lebih mementingkan kebutuhan
individu yang tidak mempunyai kepedulian terhadap lingkungan terhadap
lingkungan masyarakat setempat. Atas dasar inilah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas
Peduli Lingkungan (KOPLING) Kab/Kota Tasikmalaya terbentuk dengan tujuan
sebagai pengendali, pencegahan, pemulihan Pencemaran dan penggerak kepedulian
lingkungan serta membudayakan cinta lingkungan melalui dunia pendidikan dan
terciptanya generasi yang sadar akan pentingnya lingkungan guna menyelamatkan
bumi dari kerusakan preman penjahat lingkungan maupun alami.
0 komentar:
Posting Komentar